Detail Konsultasi

Anonim Umum

15-01-2024 17:05

Izin bertanya. Bagaimana jika istri (termohon) tidak hadir saat sidang cerai? Apakah ada konsekuensinya? Mohon pencerahannya, terimakasih.

Jawaban

Jika termohon tidak hadir dalam sidang cerai, maka Hakim dapat menyatakan gugatan Pemohon dikabulkan dengan verstek. Verstek atau Putusan Verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya Tergugat dan tanpa adanya alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.


Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb.


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp