Detail Konsultasi

Su*****o Sa**m Umum

15-01-2024 14:53

Persoalan hukum waris. Sy punya kakak laki2 beristri dan keduanya sdh meninggal dunia, tdk punya anak kandung namun punya anak angkat 1 org. Keduanya mninggalkan harta waris berupa tanah dan bangunan yg dulu ditinggali semasa masih hidup. Kakak saya yg mninggal ini punya 5 saudara yg masih hidup, 3 laki2 termasuk diri saya dan 2 lg perempuan... Bgaimana mnurut hukum positif maupun agama islam shg harta ini hrs dibagi sesuai hak2nya..? Siapa2 yg berhak mnerima dan brpa msing2 yg hrs diterima...

Jawaban

Berdasarkan Pasal 191 KHI:


"Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum.


Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb.


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp