Detail Konsultasi

Wedi fr*****a da******i Umum

15-01-2024 12:52

Ijin saya mau bertanya tentang perceraian. Saya sudah 3 kali pisah rumah dgn istri saya yg pertama 3 bln, yg ke 2 3 bln dan yg terakhir ini sdng berjalan 1 bln. Apakah jika saya mengajukan cerai kpd istri saya sudah memenuhi syarat agar bisa dikabulkan oleh hakim?

Jawaban

Pada dasarnya untuk dapat melakukan perceraian, harus ada cukup alasan bahwa suami istri tidak lagi dapat hidup rukun sebagai suami istri.


Anda bisa mengurus perceraian menggunakan jasa advokat. Menggunakan jasa advokat dalam proses perceraian dapat membantu Anda menjalani proses persidangan, dan mengajukan tuntutan yang berkaitan dengan perceraian.


Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb.


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp