Detail Konsultasi
14-01-2024 21:05
MLM.. .sya ada mslh.. .awal ny sya berbisnis.. .SM seseorang.. .dengan jumlah uang 127 jt.. .itu bisnis kredit barang.. .tanpa sya TDK ketahui uang itu d salah gunakan untuk kepentingan pribadi dia SM Kakak dia.. .sya SDH buat surat perjanjian d atas martrai .. .dengan poin 1 dia harus bayar d akhir bln 12 ..50 jt.. .poin 2 d akhir Januari 50 jt..di akhir Februari 27 jt.. .tp d akhir Januari dia cm bayar 7 JT.. .apakah bisa d bwh k Rana hukum.. .mksh
Jawaban
Tentu saja bisa, anda bisa melaporkan dia dan kakak nya atas dugaan Penipuan dan Penggelapan berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP. Anda bisa melaporkan ke pihak berwajib dengan membawa bukti-bukti dan saksi untuk memperkuat laporan anda.
Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb.
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen