Detail Konsultasi
14-01-2024 14:55
Assalamualaikum, Sebelumnya. saya ingin bertanya . Apakah sah jika seseorang suami cerai dengan istri.cuman pake surat kertas dan hanya tanda tangan suami dengan istri, tanpa ada wali dan tanpa menjatuhkan talak apa kah sah cerai nya.
Jawaban
Nikah siri merupakan perkawinan di bawah tangan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum atau syariat Islam dan tidak dilakukan di depan Pegawai Pencatat Nikah, sehingga nikah siri sah secara agama namun belum sah secara hukum negara. Jika ingin cerai, maka suami harus menalak istri nya agar pernikahan mereka berakhir secara agama.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb.
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen