Detail Konsultasi

Muslihin Umum

12-01-2024 15:36

Ass, Wr.Wb. Perkenalkan nama saya Muslihin , saya laki laki, mau konsultasi pak/ibu . istri saya minta cerai dengan alasan tidak cocok lagi pak, sedangkan anak saya masih kecil pak masih 2 tahun dan sangat dekat dengan saya, saya gak mau cerai pak . karna saya tau dia itu tidak bisa pisah sama orang tuanya dan banyak dengar asutan orang tuanya, kalau di maksa , apakah bisa pak hak asuh anak itu sama saya pak

Jawaban

Pada dasarnya penentuan pemberian hak asuh anak dalam perceraian haruslah mengutamakan ibu kandung. Terlebih lagi untuk hak asuh anak yang masih di bawah umur atau 12 tahun kebawah. Hal ini ditetapkan dengan melihat kepentingan anak yang membutuhkan sosok ibu. Tapi anak di bawah 12 tahun juga bisa diasuh oleh sang ayah jika si ibu telah dianggap gagal menjadi ibu yang baik. 


Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.


Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu.


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp