Detail Konsultasi
11-01-2024 10:36
Begini pak maaf sebelumnya saya dan istri saya menikah secara sirih, nah yg tanyakan ketika saya menjalani hukuman di penjara ternyata istri saya berselingkuh dengan teman saya sampai2 mereka ngontrak bareng, suatu ketika kontrakan mereka di grebek warga di dapati mereka ber 2, dan istri saya mengakui perselingkuhan mereka, setelah 1 th 1 bulan saya bebas apakah saya masih bisa buat laporan, karna mengakibatkan rusaknya rumah tangga saya mohon jawaban pengarahannya pak
Jawaban
Pernikahan siri merupakan ikatan yang tidak diakui secara resmi oleh Negara, sehingga statusnya tidak tercatat secara hukum. Hal ini menyebabkan Anda tidak dapat melaporkan istri siri Anda ke pihak berwajib dengan dasar perzinahan. Jika terjadi konflik atau pertentangan, hukum tidak memberikan perlindungan atau kekuatan pada pernikahan semacam itu.
Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu.
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen