Detail Konsultasi
09-01-2024 18:56
1. Boleh kah saya mengundurkan diri dari perusahaan namun tidak mengikuti prosedur uu cipta kerja yg menyangkut 30 hari sebelum keluar dari perusahaan. 2. Boleh tidak, apabila saya tidak mau ttd serah terima ke pejabat yg baru.? Soalnya saya sudah dikampung jarah tempuh 12 jam ke perushaan trsbt. 3. Apakah perusahaan berhak menunda gaji saya bulan desember ? Karna saat ini kawaywan yg lain sudah gajian dan saya belum gajian dan Krna tidak ada surat tertulis dari mereka kalau gaji saya di undur.
Jawaban
Karyawan yang akan mengundurkan diri atau resign atas kemauan sendiri harus memenuhi syarat berupa mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Karena one month notice menjadi acuan perusahaan untuk mempersiapkan peralihan dengan tujuan agar kedua belah memenuhi hak dan kewajibannya. Akan tetapi tidak ada sanksi hukum yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, bagi karyawan yang mengundurkan diri tanpa one month notice terlebih dahulu.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb.
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen