Detail Konsultasi
08-01-2024 14:15
Siang saya ingin bertanya jika suami sudah meninggalkan rumah dan tidak memberi nafkah lagi terhadap anak dan istri slama 3bulan apa sudah bisa untuk di proses perceraiannya
Jawaban
Memberikan nafkah bagi anak adalah kewajiban ayah, Jika ayah tidak memenuhi kewajibannya seperti memberikan nafkah pada anaknya atau melakukan penelantaran terhadap anak adalah pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Jika ingin bercerai, maka bisa mengajukan gugatan cerai melalui Pengadilan. Anda bisa mengurus perceraian menggunakan jasa advokat. Dengan menggunakan jasa advokat dalam proses perceraian dapat membantu Anda menjalani proses persidangan, dan mengajukan tuntutan yang berkaitan dengan perceraian.
Menimbang detail dari persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan ahli hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb.
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen