Detail Konsultasi
08-01-2024 11:35
Soal Warisan, Ayah menikah dgn Istri 1 punya 1 orang ank laki² (Abang) lalu bercerai. Lalu Ayah Menikah dengan Istri 2 (Ibu), dgn ibu ini tdk punya anak, tp ambil anak laki² sejak bayi (Adik), pd saat menikah Ayah blm punya apa², Ayah dan ibu hidup bersama hingga ke2 nya meninggal dunia dan meninggalkan rumah Ibu sering bilang (diketahui Ayah) bahwa nanti kalau rmh dijual, bagian Ayah utk Abang, bagian Ibu utk Adik Pertanyaan : Gmn Pembagian Harta menurut Hukum Waris Islam utk kasus seperti ini,
Jawaban
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb.
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen