Detail Konsultasi

Anis rahayu Umum

08-01-2024 10:13

Asalamualaikum.saya mau tanya apa kah bisa nikah siri ,cerai.sedangkan buku nikah tidak ad dan ktp status sudah kawin..saya dan suami sudah pisah kk ,dan pisah rumah selama 10 tahun ,saya di jawa timur sedangkan suami saya di sumatra selatan.apa kah bisa ajukan cerai tanpa kedatangan suami

Jawaban

Anda bisa mengajukan gugatan cerai tanpa kehadiran suami, karena pada intinya untuk dapat melakukan perceraian, harus ada cukup alasan bahwa suami istri tidak lagi dapat hidup rukun sebagai suami istri. Anda bisa mengurus perceraian menggunakan jasa advokat. Dengan menggunakan jasa advokat dalam proses perceraian dapat membantu Anda menjalani proses persidangan, dan mengajukan tuntutan yang berkaitan dengan perceraian.


Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb.


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp