Detail Konsultasi
07-01-2024 19:04
Begini Ceritanya ayah saya menjual tanah ke org lain dan saya sebagai anak dari bapa ingin tanah itu kembali dan saya membelinya dari org itu untuk saya dan jual belinya juga sah saya kasih uang dan org itu juga terima uang dari saya..setelah 18,thn anaknya nyusul ke saya dia menggugat tanah itu ingin tanah bapanya yg dulu saya beli dan anaknya itu tanya sertifikatnya dan kuitansi,,sertifikat saya punya tapi kuitansi tidak ada karna saya dan bapanya jual,beli dgn saya sudah saling percaya.
Jawaban
Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan hak atas tanah yang diakui oleh hukum. Jika anda tidak memiliki kuitansi terkait jual beli tanah tersebut, anda bisa menghadirkan saksi yang melihat atau menghadiri proses jual beli tanah tersebut.
Untuk menjawab detail langkah upaya hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu.
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen