Detail Konsultasi

Marlan Kaunar Umum

06-01-2024 19:27

saya mau mengajukan suatu masalah terkait dengan masalah motor pak jadi begini sebelumnya motor saya mrek nmax yang di beli seharga 18juta hanya STNK namun motor saya kemarinmengalami musibah yang mana di ambil sama debt colector tapi pas kejadian motornya berada pada sodara saya nah di sini apakah saya bisa menuntut hak saya untuk melakukan tuntutan terkait dengan motor saya kepada sodara saya?? karena di sini merasa sangat di rugikan nominaal uang yang saya gadaikan sebesar Rp.6jt

Jawaban

Apakah sebelumnya anda sudah tau bahwa motor tersebut memiliki tunggakan dengan leasing? Jika sodara anda tidak memberitahukan hal tersebut, maka anda bisa melaporkan tindakan sodara anda ke pihak berwajib atas dugaan Penipuan.


Pasal 378 KUHP:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."


Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb.


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp