Detail Konsultasi

Rika Luci Aryani Umum

06-01-2024 12:08

Bagaimana masalah saya ko belum ada jawaban ya , kasus nya . Suami Saya sudah talak saya tapi belum juga deberesin ke PA dapet. Akta cerai malah sudah nikah sirih dgn pacarnya yang sudah serumah 1 Thun artinya sudah kumpul kebo. Apakah saya bisa laporkan ke pihak berwajib/ Polres karena dia menikah tidak ada ijin dari saya yg masih jadi istrinya secara hukum negara , saya mohon jawaban nya ?

Jawaban

Setelah talak diberikan, status pernikahan secara agama telah terputus, tetapi secara hukum masih sah. Sebaiknya untuk memperjelas status perceraian tersebut, anda dapat mengajukan gugatan cerai melalui Pengadilan Agama.


Untuk menjawab detail langkah upaya hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.


Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu.


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp