Detail Konsultasi

Dian Umum

06-01-2024 12:08

Min saya mau bertanya, kalau sudah cerai agama, tapi belum cerai pengadilan apakah masih status suami istri

Jawaban

Secara hukum, status pernikahan mereka tetap sah. Karena perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, diperlukan akta cerai yang merupakan bukti otentik bahwa orang tersebut sudah selesai melakukan perceraian.


Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.


Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu.


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp