Detail Konsultasi

Anonim Umum

05-01-2024 11:46

Saya dan istri sudah pisah rumah selama 1 th lebih,tapi saya belum berikan talak atau proses ke pengadilan.anak kami tinggal bersama saya,dan sayapun sering mengajak istri untuk pulang dan bersatu kembali.pertanyaan saya,apa ada hukumnya jika seorang perempuan yang belum dapat talak terucap atau tertulis dari suami,sedangkan perempuan tersebut sudah bersama laki-laki lain dalam arti pacaran dan sebagainya.terimakasih

Jawaban

Jika belum ada talak maka pernikahan tersebut masih sah secara agama dan sah secara hukum, tindakan istri anda yang berpacaran dengan laki-laki lain maka bisa dikatakan perselingkuhan. Jika Anda dapat membuktikan bahwa perselingkuhan tersebut mencapai tingkat perzinahan, maka bapak bisa melaporkan tindakan istri anda atas dugaan perzinahan (Pasal 284 KUHP).


Untuk menjawab detail langkah upaya hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.


Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu.


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp