Detail Konsultasi
06-04-2023 11:34
Saya fitri dari Pacitan Ini permasalahan di kantor, Perusahaan induk ( koperasi) memiliki anak usaha (PT) dengan saham mayoritas PT 96% . tetapi koperasi tidak ikut dalam pengelolaan. Jika PT mengalami kebangkrutan yang disebabkan adanya kecurangan apakah sebagai pemegang saham mayoritas menanggung semua kerugian PT? Jika koperasi disepakati ganti nama baru, apakah status hukum di akta PT/perikatan yang lama tetap ke koperasi baru?
Jawaban
Berdasarkan ketentan Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah Para Pemegang saham, baik pemegang saham mayoritas maupun pemegang saham minoritas. Sehingga tanggung jawab Pemilik PT atas kerugian perusahaan, dapat juga dibebankan kepadanya.
Untuk menjawab detail dari persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 23 Maret s/d 30 April).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen