Detail Konsultasi

Anonim Hukum

06-04-2023 11:34

Saya fitri dari Pacitan Ini permasalahan di kantor, Perusahaan induk ( koperasi) memiliki anak usaha (PT) dengan saham mayoritas PT 96% . tetapi koperasi tidak ikut dalam pengelolaan. Jika PT mengalami kebangkrutan yang disebabkan adanya kecurangan apakah sebagai pemegang saham mayoritas menanggung semua kerugian PT? Jika koperasi disepakati ganti nama baru, apakah status hukum di akta PT/perikatan yang lama tetap ke koperasi baru?

Jawaban

Berdasarkan ketentan Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah Para Pemegang saham, baik pemegang saham mayoritas maupun pemegang saham minoritas. Sehingga tanggung jawab Pemilik PT atas kerugian perusahaan, dapat juga dibebankan kepadanya.

Untuk menjawab detail dari persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.

Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 23 Maret s/d 30 April).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

03-12-2024 23:51


Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya

Ag**g Adi Wi***aUmum

03-12-2024 15:13


Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya

Umum

03-12-2024 15:04


Belum cerai tapi suami sudah nikah sirih, saya mau nuntut hak saya dan anak saya, Beserta hutang piutang suami... Selengkapnya


whatsapp