Detail Konsultasi

Nur sa***a Umum

03-01-2024 17:08

Pak,saya mempunyai masalah tentang akte atas nama saya,yang diajukan untuk meminjam uang di bank,tanpa hak kuasa ijin dari saya.. kemudian peminjam tidak bertanggung jawab dan kabur.. Mohon solusinya pak,posisi saya di luar negeri.. Trima kasih

Jawaban

Oleh karenanya anda dianggap oleh Bank adalah pihak yang berkewajiban untuk melunasi utang tersebut dan adalah sah secara hukum jika terjadi tunggakan pihak Bank melakukan penagihan terhadap anda.



Peminjam yang menggunakan data pribadi Anda melanggar ketentuan Pasal 65 ayat (3) UU PDP, bahwa setiap orang juga dilarang secara melawan hukum untuk menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.



Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.



Untuk menjawab detail langkah upaya hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.



Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu.


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp