Detail Konsultasi

Be**y Gu****n Umum

31-12-2023 10:32

Saya inggin bertanya,ibu saya dalam proses menjual sertifikat tanah shm atas namanya sendiri,dimana tanah itu tanah adat yg merupakan hasil hibah,yg mengurus proses hibahnya terdahulu adalah mamak(kakak laki2 ibu),dan proses penjualan sedang berlangsung,tapi ada beberapa hal yg jadi masalah,pertama di cek warkah tanah,ada 3 orang sepupu ibu saya yg harus diminta tanda tangannya,saya bertanya manakah kedudukan yg lebih kuat,shm tahun 2007,atau warkah tsb? Apakah ini akan menjadi masalah?

Jawaban

Jika anda bertanya lebih kuat yang mana, tentu sertifikat yang dikeluarkan BPN lebih mempunyai kekuatan hukum. Namun, dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia, dikenal sistem pendaftaran negatif yang mengandung unsur positif. Dengan demikian, Negara tidak menjamin bahwa sertifikat yang disajikan sudah benar. Apabila ternyata di kemudian hari terdapat tuntutan atau gugatan dengan melampirkan bukti hak atas tanah yang lebih kuat, maka sertifikat yang sudah ada dapat dibatalkan karena salahnya dasar penerbitan sertifikat dimaksud.


Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp