Detail Konsultasi
29-12-2023 11:44
Saya kartini saya di perlakukan oleh seponsor tidak secara resmi bahkan saya di desak di minta biyaya 7jt sedangakan biyaya pada umuny cuma 2,5jt saya minta tolong untung menindak lanjuti seponsor ilegal yg dari daerah saya cirebon terimaki
Jawaban
Anda bisa melaporkan sponsor ilegal tersebut ke pihak berwajib atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mereka. Anda harus menyiapkan bukti-bukti dan saksi yang dapat memperkuat laporan anda. Pemerasan diatur dalam Pasal 368 KUHP, ancaman hukumannya pidana penjara selama 9 tahun.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen