Detail Konsultasi

Li**a Hukum

06-04-2023 10:26

Sy ingin bertanya. Apakah seseorang yang secara terangan² an melemparkan tuduhan dgn kalimat bahwa sy memiliki dendam terhadap seseorg, dicap provokator, disebut tukang ngadu². Semua kalimat itu dilontarkan di muka umum dan diruang publik. Apakah org tersebut bs sy laporkan? Terima kasih.

Jawaban

Bisa dilaporkan, berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP. Dan jika tuduhan perbuatan tersebut terbukti tidak benar, maka dapat dipidana dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP mengenai fitnah.

Jika ingin bertanya langkah hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.

Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya 400 ribu (berlaku 23 Maret-30 April).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp