Detail Konsultasi
24-12-2023 10:53
Gugatan cerae d pngadilan d rekayasa tampa ad bukti tapi sudah d kbulkan oeh pngadilan apkah pihak tergugat bisa melaporkn k rana hukum
Jawaban
Jika gugatan cerai telah dikabulkan meskipun tanpa bukti, pihak tergugat masih dapat melaporkan penggugat ke ranah hukum atas dasar pencemaran nama baik.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen