Detail Konsultasi
20-12-2023 10:52
Selamat siang.izin bapak ibu utk solusi mengenai hak ahli waris.nenek saya meninggalkn sebuah tanah yg dimn ditempat kan oleh bapak sy sbg ank pertama krn ingin di bangun akhir ya dibeli org bapak sy tp dr pihak kel sy adl cucu nenek sy yg dimn ibu dr ank nenek sy meninggal lebih dulu yg dimn kalo dr hkm islam nya berarti tdk dpt hak ahli waris krn itu mereka tdk bersedia utk dilibatkan di notaris utk ajb sementera lalu mereka bersedia di surat ahli waris kelurahan saja.bgmn solusinya ya pak/ibu
Jawaban
Penyelesaian sengketa tanah warisan juga dapat dilakukan melalui musyawarah di antara ahli waris. Namun, jika tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, para ahli waris dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Untuk menjawab detail langkah upaya hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen