Detail Konsultasi
06-04-2023 04:34
Assalamualaikum sy mau tanya jika ingin membuatkan surat kontrak kerja untuk karyawan apakah PT harus terdaftar dulu di Dinas ketenagakerjaan? Apakah jika perusahaan belum terdaftar Masi boleh membuat kontrak kerja bagi karyawannya?
Jawaban
Tidak diketahui apakah kontrak kerja karwayan, PT harus terdaftar di Dinas ketenagakerjaan. Yang Jelas PT yang bersangkutan harus memiliki legalitas yang jelas.
Untuk menjawab detail dari persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 23 Maret s/d 30 April).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen