Detail Konsultasi

Aldi Umum

20-12-2023 00:27

Selamat Malam.. Saya bekerja di salah satu perusahaan pembiayaan selama 20 Hari dan belum terikat kontrak, Namun saya memutuskan untuk izin sakit dengan melampirkan surat sakit ke perusahaan tsb, namun perusahaan tsb menganggap saya Mangkir, & Gaji saya selama bekerja 20 Hari itu tidak di bayarkan dianggap hangus. Tolong solusi nya

Jawaban

 Jika Anda sakit dan tidak dapat bekerja, Anda berhak menerima gaji selama masa sakit Anda, meskipun Anda belum menandatangani kontrak kerja. Oleh karena itu, perusahaan harus membayar gaji Anda selama 20 hari Anda sakit, meskipun Anda belum menandatangani kontrak kerja. Jika perusahaan menolak membayar gaji, anda bisa menempuh jalur hukum.


Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp