Detail Konsultasi

Aldi Umum

19-12-2023 15:29

Selamat Sore.. Saya Pernah Bekerja disalah Satu Perusahaan Pembiayaan, disana saya bekerja selama 20 Hari, Lalu tiba tiba saya Sakit dan melampirkan surat sakit ke HRD perusahaan tsb Dan pada Saat itu saya memang belum TTD Kontrak Kerja. Namun Dari Pihak Perusahaan menyatakan Saya Mangkir, Padahal saya sudah melampirkan Surat sakit. Dan dari Perusahaan tersebut Mengatakan Bahwa Gaji saya Selama 20 Hari tersebut tidak Bisa dibayarkan dikarenakan status Saya Mangkir. Tolong Pendapat Terimakasih

Jawaban

Jika Anda sakit dan tidak dapat bekerja, Anda berhak menerima gaji selama masa sakit Anda, meskipun Anda belum menandatangani kontrak kerja. Oleh karena itu, perusahaan harus membayar gaji Anda selama 20 hari Anda sakit, meskipun Anda belum menandatangani kontrak kerja. Jika perusahaan menolak membayar gaji, anda bisa menempuh jalur hukum.


Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp