Detail Konsultasi

Fajar nur alam Umum

18-12-2023 11:53

Saya melakukan hubungan seks dengan pasangan saya dua wanita ketika saya menyadari hal tersebut salah maka saya putuskan untuk berubah dan meninggalkan mereka namun ketika mereka saya tinggalkan mereka mengancam meneror orang terdekat saya bahkan akan menyebar luaskan foto Saya kepada pihak kampus dan keluarga bagaimana tindakan yang harus saya lakukan

Jawaban

Pasal 27 ayat (1) UU ITE: 

 "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

 Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.


 Untuk menjawab detail langkah upaya hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.


 Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp