Detail Konsultasi
18-12-2023 11:48
Saya melakukan hubungan seksual dengan pasangan yang didasari suka sama suka tanpa adanya unsur paksaan lalu saya menyadari perbuatan yang saya lakukan telah melebihi batas maka saya memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut namun ketika sudah mengakhiri nya wanita ini mengancam akan menyebarkan luaskan foto Saya kepada pihak kampus serta keluarga. Bagaimana cara saya menghadapi nya
Jawaban
Pasal 27 ayat (1) UU ITE:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Untuk menjawab detail langkah upaya hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen