Detail Konsultasi
05-04-2023 14:07
1. Saya bekerja dan bulan des kemarin saya di indikasikan penggelapan dana oleh perusahaan 2. Mereka minta rekening koran saya dan saya di vonis memakai dana tersebut senilai 322juta 3Di situ saya beritikad baik secara moral bertanggung jawab dan minta secara kekeluargaan dengan memberikan dana total uang 50juta dan jaminan sertifikat tanah orang tua Tapi dari pihak perusahaan malah kekeh terus mau meneruskan ke pengacara. Mohon pencerahannya
Jawaban
Penggelapan, termasuk kasus pidana murni. Tidak bisa dicabut kembali, Niat baik pengembalian uang, hanya sebagai catatan penyidik kepada pengadilan untuk meringankan putusan hukuman pelaku.
Untuk menjawab solusi lebih detail, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya dengan 400 ribu (voucher berlaku dari 23 Maret s/d 30 April).
Konsultasi Lainnya
09-12-2024 11:45
Apakah wajib hukum nya seorang istri dapat nafkah iddah setelah perceraian walau tak memiliki anak?? Selengkapnya
03-12-2024 23:51
Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya
03-12-2024 15:13
Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen