Detail Konsultasi
17-12-2023 15:18
Assalamualaikum bapak/ibu saya mw bertanya Ayah saya sudah meninggal dan meninggalkan harta dan ayah saya mempunyai istri ( ibu kandung saya ) dan mempunyai 2 kakak perempuan satu kandung satunya tiri (anak dari ayah saya dengan ibu yang dulu).bisakah kakak kandung saya memecah sertifikat peninggalan ayah saya tanpa persetujuan dari saya? Terima kasih
Jawaban
Pembagian warisan juga mengatur siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Oleh karena itu, kakak kandung Anda tidak dapat memecah sertifikat tanah warisan tanpa persetujuan Anda, karena Anda juga memiliki hak atas warisan tersebut.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen