Detail Konsultasi

Donny Priambodho Umum

17-12-2023 15:12

Assalamualaikum bapak/ibuk,saya mau bertanya Ayah saya sudah meninggal dan meninggalkan harta dan ayah saya mempunyai istri (ibu saya),satu kakak perempuan,dan satu kakak perempuan beda ibu,bisakah kakak kandung saya memecah sertifikat tanpa persetujuan saya?

Jawaban

Pembagian warisan juga mengatur siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. 


Oleh karena itu, kakak kandung Anda tidak dapat memecah sertifikat tanah warisan tanpa persetujuan Anda, karena Anda juga memiliki hak atas warisan tersebut. 


Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp