Detail Konsultasi

Anonim Umum

16-12-2023 14:44

Assalamualaikum selamat siang bapak/ibu, saya mau bertanya pak. Apa sah jika istri minta cerai kepada suami. Atas penganiayaan dan tdk menafkahi istri Terimakasih

Jawaban

Sah saja, karena untuk dapat melakukan perceraian, harus ada cukup alasan bahwa suami isteri tidak lagi dapat hidup rukun sebagai suami isteri. 


Syarat Mengajukan Gugatan Cerai :


- Surat Nikah Asli

- Fotocopy Surat Nikah 2 lembar sudah dilegalisir dan bermaterai

- Fotocopy KTP

- Fotocopy KK 

- Dokumen tambahan seperti (Akta kelahiran anak, jika ingin mengajukan tuntutan hak asuh anak dan Surat Gugatan cerai yang berisi identitas keduanya serta kronologi dan alasan mengapa mengajukan gugatan perceraian di pengadilan).


Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.


Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp