Detail Konsultasi
16-12-2023 12:45
Halo saya mau.. Saya ada menjalin hubungan dengan si A bbrp thn terakhir kami hidup berdua anak nya marah dan sudah memutus hubungan.. selama hubungan si A sdh memberikan kuasa secara lisan untuk mengelola uangnya atas nama saya dan di transfer dr rek A ke rek saya secara sadar.. namun blm lama ini si A sakit dan anaknya datang kembali menanyakan uang si A yg sdh diserahkan ke saya.. dan saya diancam laporkan polisi.. apakah bisa sy dituntut
Jawaban
Merujuk pada Pasal 1793 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan surat di bawah tangan, bahkan dengan lisan. Namun, pembuktian pemberian kuasa secara lisan dapat menjadi permasalahan.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen