Detail Konsultasi

Saja Umum

15-12-2023 16:16

Assalamualaikum Selamat sore Saya mau tanya Jika ada warga yang melaporkan kepala desa terpilih dan sudah di Lantik atas indikasi menggunakan ijazah palsu dan apabila terbukti apakah panitia Pilkades sebagai panitia penjaring berkas yang kurang teliti apakah akan ikut bermasalah,,? Atau hanya orang menggunakan ijazah tersebut ,,?

Jawaban

Jika seorang kepala desa terpilih dan sudah dilantik terbukti menggunakan ijazah palsu, konsekuensinya dapat mencakup diberhentikan dari jabatannya. Terkait dengan panitia Pilkades, jika terbukti bahwa mereka kurang teliti dalam memeriksa ijazah calon kepala desa, mereka mungkin juga akan menghadapi masalah, terutama jika hal ini diatur dalam peraturan yang berlaku.


Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp