Detail Konsultasi

Ag**g sa****o Umum

15-12-2023 09:45

Selamat pagi Mau konsultasi bisa masalh hukum? Jika kita mengalami penipuan tetapi penipunya ad kluar kota dg dalih mengusahakn dana akan menyelesaikannya dlm waktu tertentu. Apakah kita sbg korban bisa melaporkan keluarganya terdakwa sbg jaminan d polisi??

Jawaban

Sebagai korban penipuan, Anda dapat melaporkan pelaku ke polisi dan memberikan bukti-bukti yang jelas. Namun, keluarga pelaku tidak dapat dijadikan jaminan dalam proses hukum, jika perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur pidana penipuan, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP.


Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp