Detail Konsultasi

Sa****a Rama Hukum

05-04-2023 13:26

Saya ingin menggugat cerai istri saya tp tdk bs krna masalah finansial. istri saya di lampung dmn gugat cerai hrs sesuai lokasi istri. Istri saya telah merubah kartu kluarga tnpa izin dan tnpa cabut berkas dr tmpt tggl saya. Dia pun merubah nama anak saya tnp persetujuan saya. Dia srg mengancam akan memenjarakan saya dan akan blg ke anak saya bhwa saya sdh mati.

Jawaban

Dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Agama juga dikenal istilah PRODEO, yaitu proses berperkara di Pengadilan Agama secara Cuma-Cuma atau gratis. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus permohonan prodeo diantaranya :

  • KTP pemohon
  • Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui Ketua Pengadilan Agama setempat
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Desa atau Kelurahan
  • Surat keterangan tunjangan social lainya.

Jika ingin bertanya langkah hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.

Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya 400 ribu (berlaku 23 Maret-30 April).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp