Detail Konsultasi

Tiana Umum

13-12-2023 11:23

Sy Dirut suatu perusahaan developer yg mengelola tanah warisan pd jan th 2020 Sy mengajukan diri jdi dirut krn ada tuntutan ganti rugi di pn bandung kpd perusahaan akibat satu ponakan nekad kerjasama tanpa se ijin pt krn pt blsn th tdk jalan.skrg tuntutan sdh ditolak oleh PN.perusahaan sdh jalan sebagian kavling sdh dibagikan dan sdh mlkkn bbrp penjualan rumah.selama 3 th sy tdk di gaji.bbrp kali sy minta diadakan RUPS Tpi tdk jdi.sy mau mengundurkan diri.bgmn jk dirut baru blm jg dipilih

Jawaban

Sebelum mengundurkan diri, pastikan bahwa Anda telah menyelesaikan tanggung jawab Anda sebagai Direktur Utama dan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Jika perusahaan belum memilih Direktur Utama baru, maka Direksi yang tersisa harus tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Terkait gaji anda juga berhak atas gaji dan tunjangan sebagaimana yang diatur dalam RUPS.


Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp