Detail Konsultasi

Rio Ar****a Umum

12-12-2023 16:55

Ayah kandung menikah dengan Ibu Tiri saya selama 18 tahun, belum mempunyai anak..Ayah kemudian meninggal, bagaimana pembagian waris harta baru berdasarkan hukum waris perdata..kami ada 3 bersaudara dari Ibu yg lama (Ibu kandung meninggal)

Jawaban

Status sebagai ahli waris dapat diperoleh melalui ikatan darah atau perkawinan dengan pewaris. Dengan demikian, hak waris tidak hanya terbatas pada keluarga kandung, tetapi juga mencakup hubungan perkawinan. Contoh konkretnya adalah ibu tiri yang secara hukum berhak menerima bagian dari warisan, asalkan ada ikatan perkawinan yang sah antara ibu tiri dan pewaris.


Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp