Detail Konsultasi
12-12-2023 17:24
Halo selamat sore,saya ingin konsultasi mengenai perceraian disini saya sebagai anak dari kedua pihak pasangan,ibuk bapak saya sudah berpisah rumah dari sejak 2016 sampai sekarang dan bapak saya tidak ada memberi nafkah sebagai suami ataupun seorang ayah terhadap anak anaknya hanya ibuk saya yang memberikan tanggung jawab terhadap saya dan kakak saya.disini saya sebagai anak ingin mengakhiri Hubungan kedua orang tua saya,dikarenakan tidak ada yg bisa dipertahankan
Jawaban
Untuk dapat melakukan perceraian, harus ada cukup alasan bahwa suami isteri tidak lagi dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
Syarat Mengajukan Gugatan Cerai :
- Surat Nikah Asli
- Fotocopy Surat Nikah 2 lembar sudah dilegalisir dan bermaterai
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Dokumen tambahan seperti (Akta kelahiran anak, jika ingin mengajukan tuntutan hak asuh anak dan Surat Gugatan cerai yang berisi identitas keduanya serta kronologi dan alasan mengapa mengajukan gugatan perceraian di pengadilan).
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen