Detail Konsultasi

Iwan rustiawan Umum

12-12-2023 10:06

Saya mau tanya solusi masalah saya apa bisa singkat cerita kejadian saya main/menginap ketempat kawan kebetulan dijebak dgn masalah disaat saya tertidur kawan saya pinjam watsap saya tapi tanpa ijin saya / secara diam2 sehingga dari chat WA itu lah berhujung / menyebabkan kasus hukum yg saya sendiri tidak kenal dg chating yg ada di WA saya tapi polisi tetapkan menyalahkan saya lah pelakunya padahal saya tidak kenal dan tidak menau tentang masalah itu sehingga saya difitnah apa saya mta tolong

Jawaban

Perbuatan teman anda dapat dijerat pidana, diatur dalam  Pasal 30 ayat (1) UU ITE:


"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronikmilik Orang lain dengan cara apa pun."


Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).


Menimbang dari ketentuan hukum yang berlaku, kami sangat menyarankan Anda mengambil waktu untuk diskusi langsung bersama pengacara dengan konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan/atau Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.


Anda juga dapat menggunakan voucher promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp