Detail Konsultasi

Sulaiman Umum

08-12-2023 12:34

Saya mau tanya,, d,awal perpisahan sya tidak mengucapkan talak dah rujuk kembali,, perpisahan yg kedua saya d,paksa mengucapkan talak oleh istri sya dan rujuk kembali, dan di perpisahan yg ketiga berpisah lagi dan saya mngucapkan talak lagi,,,, ap kah kmi bisa berkumpul atu rujuk lgi dah talak saya itu jatuh talak berapa

Jawaban

Talak satu dan talak dua masih boleh dirujuk atau kawin kembali, sedangkan talak tiga memerlukan akad ulang lagi. Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, perceraian karena talak harus dilakukan di depan Pengadilan Agama.



Untuk menjawab detail langkah upaya hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.



Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp