Detail Konsultasi

Bagus hermanto Umum

30-11-2023 04:38

Apa hukuman nya jika ada seseorang yang mau merebut atau merusak rumah tangga orang lain. Karena orang itu mempunyai tujuan jelek sama istri saya yang sedang di luar negeri.

Jawaban

Jika tindakan mengganggu rumah tangga orang lain sampai pada tahap perzinaan, maka orang tersebut bisa dikenakan Pasal 284 KUHP. Ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.


Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp