Detail Konsultasi
28-11-2023 19:21
Jadi gini Pak saya di tipu sama salah satu pengacara yg mengaku bisa pemutihan data Pinjol dengan 1 aplikasi biaya 300 Ribu. Saya ada minta pemutihan Data ada 16 Aplikasi X 300 Ribu = 4.800 sudah saya Transfer. Lalu saya cicil untuk Pinjol lewat pengacara saya ini saya udah cicil 3x ( 1.450 + 1.440 + 1.440 ) ternyata di Pinjol gak ada di bayar sama pengacara saya ini.
Jawaban
Anda bisa melaporkan kejadian anda alami ke pihak berwajib atas dasar penipuan dengan membawa bukti-butki untuk memperkuat laporan. Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Pasal 378 KUHP:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Menimbang dari segi langkah hukum, kami sarankan Anda bertemu dan diskusi langsung secara menyeluruh dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Pendampingan Hukum denga Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen