Detail Konsultasi
27-11-2023 21:43
Selat malam, saya mau bertanya, saya sedang bekerja di suatu perusahaan, sebelumnya saya terikat kontrak dgn perusahaan tersebut dan ada ttd kontrak nya, setelah habis dilakukan perpanjangan lagi. Akan tetapi saya tidak menandatangani surat perjanjian tersebut, apakah jika saya keluar sewktu" dapat kena pinalti atau tidak? Terimakasih
Jawaban
Tergantung isi perjanjian kontrak anda. Jika dalam kontrak terdapat poin mengenai pinalti, maka anda akan dikenakan pinalti. Tapi jika tidak ada poin mengenai pinalti, maka anda tidak dikenakan pinalti pada saat keluar.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen