Detail Konsultasi
27-11-2023 20:57
Misal kan orang tersebut punya hutang dan dia sudah melunasi hutang tersebut di sertakan kwitansi Tiba2 d kemudian hari si penagi minta lagi dengan bahasa maaf salah hitung dan memaksa meminta untuk segara d bayarkan solusi mengatasi y bagaimana
Jawaban
Jika anda sudah melunasi hutang tersebut dan ada bukti yang menyatakan bahwa hutang tersebut sudah lunas. Maka anda tidak perlu membayar lagi kepada dia. Karena anda telah melaksanakan kewajiban anda yaitu melunasi hutang tersebut.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen