Detail Konsultasi
27-11-2023 17:36
Jadi saya sudah tanda tangan kontrak di perusahaan saya bekerja sekarang. Sejak Juli 2019 sampai Juni 2020 saya menjalani masa percobaan dan probation. Lalu sejak Juli 2020 saya diangkat jadi karyawan tetap. Namun ada klausul di kontrak saya tertulis jika saya resign sebelum 5 tahun sejak diangkat jadi karyawan tetap, ada penalti dan selama 5 tahun ini saya ada ikatan dinas. Apa perjanjian tersebut sah di mata hukum ya? Krn sy tdk pernah ada pendidikan dg kantor dan status saya PWKTT
Jawaban
Syarat sah sebuah perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kuhperdata. Perjanjian kerja tersebut sah, perjanjian menjadi undang-undang bagi para pihak yang terikat didalamnya. Itu berarti anda harus melaksanakan poin-poin yang telah disepakati bersama.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen