Detail Konsultasi

Firman tambunan Umum

27-11-2023 16:24

Mohon bantuan nya pak,Abang saya menjual harta warisan berupa tanah tanpa saya ketahui..apa bisa saya gugat ?berapa persen kemenangan klw saya gugat?tolong penjelasan nya pak

Jawaban

Dikarenakan jual beli tanah warisan tersebut dilakukan secara sepihak, maka berdasarkan Pasal 1471 KUHPerdata, Jual beli tanah tersebut batal. Dan para ahli waris dapat menggugat secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.


Pasal 1365 KUHPerdata:

"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."


Untuk menjawab detail langkah upaya hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.


Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp