Detail Konsultasi
26-11-2023 13:58
Saya mau menyakan kepada bpak apakah hukumnya suami mengajukan talaq kepada istri apa bila istri sudah tidak mau di ajak rujuk lagi.. Sudah berulang ulang mengajukan rujuk tetapi ttp tidak mau.. Oleh krena itu sya mngajukan talaq ke pengadilan.. Tlng bpk beri sulusinya..
Jawaban
Bapak bisa mengajukan cerai talak melalui pengadilan agama, Persyaratan Cerai Talak:
-Surat Gugatan/Permohonan (Bila Ada)
-Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah beserta 1 lembar foto copy yang dimateraikan Rp.6.000,- di Kantor Pos
-Foto copy KTP 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong)
-Surat Keterangan Lurah yang diketahui Camat setempat (bila suami/istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti)
-Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI)
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen