Detail Konsultasi
05-04-2023 10:08
Saya seorang suami yang digugat cerai isteri, padahal masih hidup serumah dan masih memberikan nafkah namun diluar pernikahan yang dicatat di KUA, saya juga telah nikah siri. Pertanyaan nya : 1. Apakah saya atau isteri saya harus nenggalkan rumah; 2. Dengan adanya kasus diatas bagaimana terkait pembagian harta gono-gini, seandainya saya diputus oleh pengadilan bercerai ?
Jawaban
Dalam Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang mana menyatakan bahwa harta benda yang didapatkan bersama selama pernikahan merupakan harta bersama atau harta gono gini. Pembagian harta gono gini akan didasarkan atas Pasal 97 KHI.
Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya 400 ribu (berlaku 23 Maret-30 April).
Konsultasi Lainnya
03-12-2024 23:51
Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya
03-12-2024 15:13
Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya
03-12-2024 15:04
Belum cerai tapi suami sudah nikah sirih, saya mau nuntut hak saya dan anak saya, Beserta hutang piutang suami... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen