Detail Konsultasi
05-04-2023 10:08
Saya seorang suami yang digugat cerai isteri, padahal masih hidup serumah dan masih memberikan nafkah namun diluar pernikahan yang dicatat di KUA, saya juga telah nikah siri. Pertanyaan nya : 1. Apakah saya atau isteri saya harus nenggalkan rumah; 2. Dengan adanya kasus diatas bagaimana terkait pembagian harta gono-gini, seandainya saya diputus oleh pengadilan bercerai ?
Jawaban
Dalam Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang mana menyatakan bahwa harta benda yang didapatkan bersama selama pernikahan merupakan harta bersama atau harta gono gini. Pembagian harta gono gini akan didasarkan atas Pasal 97 KHI.
Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya 400 ribu (berlaku 23 Maret-30 April).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen